BI: Target NCD Rp 22 Triliun Bisa Terealisasi.
JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berharap penerbitan sertifikat deposito oleh industri keuangan hingga akhir 2016 dapat mencapai sedikitnya Rp 22 triliun, salah satu upayanya dengan rencana menerbitkan peraturan perdagangan instrumen tersebut di pasar uang.
Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan hingga awal Agustus 2016 sertifikat deposito atau negoitable certificate deposite (NCD) yang sudah diterbitkan (outstanding) oleh industri keuangan sebesar Rp 13 triliun. Hingga Desember 2016, penerbitan NCD yang sudah masuk rencana (pipeline) ditargetkan bisa bertambah Rp 7 triliun hingga Rp 9 triliun.
"Jika Peraturan Bank Indonesia (PBI) NCD keluar, bisa saja target dalam pipeline lebih," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8).
Nanang mengatakan, penyusunan PBI NCD tersebut masih dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nanti NCD dapat diperdagangkan, akan terjadi perubahan dalam sistem tat a usaha instrumen tersebut.
Saat ini, penataausahaan NCD ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang berada di bawah OJK. "Jika nanti diperdagangan, akan ada mutasi antarpihak kedua. KSEI yang menatausahakan," ujarnya.
PBI NCD tersebut merupakan tindak lanjut dari PBI Pasar Uang yang segera diterbitkan BI. PBI Pasar Uang sudah tuntas, dan sedang didaftarkan BI ke Kementerian Hukum dan HAM.
NCD merupakan sertifikat deposito yang dapat menjadi instrumen pendanaan perbankan, NCD diterbitkan untuk jangka waktu dan suku bunga yang sudah ditentukan. Biasanya suku bunga NCD lebih tinggi dibanding deposito konvensional.
Source: www.republika.co.id
Image credited to www.republika.co.id and stati c.republika.co.id
