Sidang Penyelundupan Sabu ke Sel Tahanan Ricuh.
BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung yang menyeret Briptu Niazi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berlangsung ricuh.
Kericuhan saat Briptu Niazi yang juga menjadi terdakwa, dihadirkan sebagai saksi atas lima terdakwa lain (berkas terpisah) bernama Winda, Ayu, Restu, Erna, dan Nita, Rabu 10 Agustus 2016 sore. Melihat Niazi masuk ruang sidang dengan pengawalan ketat kepolisian dan tangan terborgol, keluarga Niazi protes.
"Dia bukan teroris! Kenapa harus seperti ini sampai diborgol-borgol begini," ujar salah satu kerabat Niazi.
Cekcok antaran keluarga Niazi dan salah satu kerabat wanita dari salah satu terdakwa pun tak dapat dihindarkan. Kegaduhan sontak seisi Pegawai PN Tanjungkarang heboh. Protes dan kekesalan Niazi yang merasa difitnah dalam perkara ini pun ditumpahkannya kepada wartawan.
"Saya kecewa, saya tidak bersalah! Saya minta keadilan dari pak Kapolda Lampung," kata Niazi.
Bahkan ketika dibawa ke mobil tahanan Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Niazi berdiri di pintu mobil dan berteriak dan kembali protes.
"Saya difitnah. Itu punya Yaumil (saksi). Saya difitnah, Yaumil itu sudah ditangkap. Tapi, Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasatnarkoba," katanya.
Source: news.okezone.com
Image credited to news.okezone.com and pimg.chirpstory.com
