JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan enam Kantor Akuntan Publik (KAP). Kerja sama ini untuk mendukung LPS dalam penanganan bank gagal akibat berbagai faktor, seperti krisis ekonomi.
Adapun enam Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menandatangani nota kesepahaman dengan LPS ini antara lain KAP Amir Abadi Jusuf; Mawar dan Rekan (RSM); KAP Osman Bing Satrio, Eny dan Rekan (Deloitte); KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC); KAP Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan (BDO); KAP Siddharta Widjaja dan Rekan (KPMG); dan KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja (EY).
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ihsan menjelaskan, kerjasama ini dilakukan sebagai antisipasi apabila LPS harus melakukan tindakan penanganan bank gagal yang membutuhkan sumber daya yang kompeten, dalam jumlah yang relatif banyak dan waktu yang sangat singkat.
"Kerja sama dengan enam KAP ini sangat penting karena dalam beberapa kondisi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS membutuhkan alokasi sumber daya yang kompeten dalam jumlah yang besar dengan urgensi waktu yang tinggi," kata Fauzi Ihsan usai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (20/5).
Fauzi mengatakan, saat ini jumlah karyawan LPS ada 220 orang, dan di divisi resolusi bank gagal hanya ada 35 orang. Sehingga, apabila krisis muncul dan ada bank gagal, LPS membutuhkan tenaga tambahan. Karena itu, dilakukan kerja sama dengan enam KAP.
"Yang namanya krisis dan bank gagal itu datangnya bisa tiba-tiba, apalagi kalau menyangkut bank besar. Sehingga pada saat itu kami membutuhkan tenaga ahli, misalnya auditor dan konsultan yang bisa langsung membantu kami," jelas Fauzi.
Menurutnya, krisis tidak diharapkan akan terjadi. Namun, keadaan tersebut harus diantisipasi karena keadaan ini bisa dipicu oleh faktor global.
Ia mencontohkan, resesi ekonomi dunia, krisis finansial global, pertumbuhan ekonomi Cina turun tajam, harga komoditas turun tajam, dan suku bunga dolar AS naik tajam.
"Faktor-faktor ini bisa mempengaruhi perekonomian dunia di emerging market, termasuk Indonesia dan dampaknya bisa saja ke perbankan Indonesia dan LPS sebagai lembaga resolusi harus siap menghadapi keadaan tersebut," ujarnya.
Dengan kerja sama ini, kata Fauzi, diharapkan persiapan dan pelaksanaan resolusi bank dapat berjalan lebih efektif dan optimal. "Terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)," katanya.
Kerja sama LPS dengan enam KAP ini mencakup dua lingkup pekerjaan, yaitu pekerjaan asuransi dan advisory, maupun staf loan dalam bidang penjaminan dan resolusi bank.
Dukungan tersebut juga telah mencakup pekerjaan-pekerjaan untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS yang tercantum dalam UU PPKSK, seperti pelaksanaan metode resolusi purchase and assumption, bridge bank, dan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam kondisi krisis dan membahayakan perekonomian nasional.
Baca Sumbernya → Antisipasi Bank Gagal, LPS Kerja Sama dengan 6 KAP
Download Lagu Terbaru → Ashraff Mp3 Download
